TULANGAN (kabarsidoarjo.com)- Moh Fauzi Shomad Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan, dilaporkan ke polisi oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, karena diduga melakukan pungutan liar (PUNGLI) dan menjual tanah kas desa (TKD).
Setidaknya ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan oleh Fauzy.
Yang pertama tentang biaya pembuatan riwayat tanah yang dipungut kepada 151 pemohon sertifikat masal swadaya (sms), sebesar Rp 300 hingga 700 ribu tiap pemohon.
“Itu merupakan pungli (pungutan liar), karena tidak ada landasan hukum yang jelas,” kata Ketua BPD Sudimoro Abdul Majid AR, didampingi sekretaris Suwoto dan Ir. Imron anggotanya, Saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tulangan, Jumat, (01/10/2010).
Kedua, tentang pengaplingan sawah seluas 2,9 hektar menjadi 139 kapling. Dimana seluas 1 hektar tanah tersebut merupakan tanah kas desa (TKD), yang pemindahannya diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Selain itu pengaplingannya juga diduga tanpa seijin dan sepengetahuan pihak berwenang.
“Karena setelah kita cek ke BPN (Sidoarjo), lahan itu masih berstatus lahan konservasi. Tidak boleh dijadikan kawasan pemukiman maupun industri, ” tandasnya.
Di sisi lain, BPD juga menduga ada ketidakberesan dibalik pemungutan biaya pengeringan lahan sebesar Rp 425 ribu per gogol.
“Ini bisa dilihat dari jumlah kaplingan sebanyak 139 petak, padahal jumlah gogol hanya 121 orang. ” ungkap Abdul Majid AR.
Persoalan ketiga, adalah pengurusan sertifikat sawah yang diajukan 42 gogol.
‘Biaya untuk pengurusan sertifikat sekitar Rp 60 juta sudah diserahkan, namun sampai sekarang ternyata tak jelas,” tambah Suwoto.
Atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, Abdul Majid meminta aparat secepatnya melakukan proses hukum. Sebab, perbuatan Kades Fauzy dinilai merugikan warga setempat.
Selain dilaporkan ke Polsek Tulangan, pihak BPD juga melayangkan tembusan ke Bupati Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo, Kejari Sidoarjo,Kabag Pemerintahan, Inspektorat Sidoarjo, Kepala BPN Sidoarjo, Camat Tulangan dan Danramil Tulangan.
” Kita terpaksa melaporkan Kades Fauzy ke Polisi dengan tembusan ke berbagai instansi agar kasusnya ditindaklanjuti secara hukum,” jelas Abdul Majid AR.
Kapolsek Tulangan AKP Drs Mujiono, saat dikonfirmasi membenarkan telah adanya laporan tersebut.
“Laporan tertulis dari BPD Sudimoro tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Kades Sudimoro. sudah saya terima, kini masih kami pelajari. Soal benar tidaknya laporan itu, nantinya pihak-pihak terkait kami panggil,” ungkap AKP Mujiono.(Arip)