SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah terpergok bisa bebas berkeliaran dan mendapat perlakukan ‘istimewa’ saat menghuni Lapas Delta Sidoarjo, narapidana Hariansyah limantara akhirnya dilayar ke Lapas Surabaya klas 1 di Porong.
Hariansyah, narapidana kasus pemalsuan dokumen tersebut saat ini mendekam di blok e tiga nomor empat lapas kelas satu Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Ia menempati blok tersebut, bersama sembilan narapidana lain yang tersandung berbagai macam kasus pidana.
“Semua narapidana yang baru datang memang ditempatkan di blok tersebut. Di blok ini narapidana yang baru, akan menjalani masa orientasi,” kata Bambang Hariyadi, kepala kesatuan penjaga lapas Porong.
Setelah masa orientasi selesai, narapidana bersangkutan akan ditempatkan di blok lain bersama narapidana yang lama. Selama menghuni lapas Porong, Hariansyah Limatara, tidak ada perlakuan khusus.
Ia diperlakukan sama dengan semua narapidana lainnya, termasuk perlakuan serta pengamanan yang sama setiap harinya.
Sebelumnya, Hariansyah Limantara,kepergok ke luar Lapas Delta dengan bebas dan memakai pengawalan pegawai lapas pergi ke Surabaya dan makan-makan di sebuah rumah makan di Jl Sulawesi-Surabaya.
Padahal, yang bersangkutan saat menghuni Lapas Delta masa hukumannya belum mencapai separoh dari masa hukuman 1,6 tahun.
Akibat kasus itu, Kakanwil Depkumham Jatim Mashudi menjadi berang dan langsung melakukan kunjungan ke Lapas Delta yang dinilai melakukan kesalahan dengan memberi kebebasan keluar masuk lapas ke terpidana pemalsuan dokumen tersebut.
Ia berjanji, semua petugas Lapas yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa dan pasti akan mendapat sanksi. (Abidin)














