SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS di lingkungan Kabupaten Sidoarjo dapat segera dicairkan.
Disampaikan Kepala Bidang BUD DPPKA Sidoarjo, Ratna Kustini, TPP akan dicairkan bila ada permintaan dari SKPD, sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBD.
”Itu pasti dicairkan, kalau ada pengajuan akan kita proses, sesuai dengan ketersediaan dana,” jelas Ratna.
Menurut Ratna, sampai bulan Maret ini belum ada pengajuan dari SKPD, sehingga tidak ada pengajuan yang diproses.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Sri Witarsih, mengatakan bahwa pencairan TPP saat ini sedang diproses oleh DPPKA Sidoarjo.
SKPD dalam pencairannya bisa mengajukan rapel beberapa bulan.
Disampaikan Witarsih, pemberian TPP ini berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo (Perbup) No.4/2013.
Dengan ditetapkannya TPP ini, diharapkan semoga kesejahteraan dan produktivitas pegawai Sidoarjo secara umum meningkat.
Pemberian TPP ini, menurutnya, sebagai kebijakan daerah yang patut diapresiasi oleh semua pihak.
Karena pemberian TPP merupakan bagian dari program percepatan reformasi birokrasi.(Abidin)