SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum perayaan IDul Fitri, ternyata tidak hanya wajib dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.
Di tingkat Yayasan sosial yang memiliki badan hukum, struktur managemen dan tenaga kerja pun, pemberian THR ini juga diwajibkan untuk segera dibayarkan.
Hal itu seperti yang dilontarkan Djoko Sajono Kabid hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja Dinas sosial tenaga kerja, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2013).
“Memang sesuai aturan Permenaker no 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya, lembaga lembaga sosial juga dikenakan wajib memberikan THR kepada karyawannya,” tutur Djoko.
Masih menurut Djoko, perhitungan besaran THR yang wajib dikeluarkan oleh yayasan itu, bisa dilakukan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
Perhitungan ini, sama aturannya dengan perhitungan karyawan perusahaan yang memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus.
“Dihitung secara proposional, karena yayasan ini bergerak dibidang sosial,” terang Djoko.
Contoh yayasan yang wajib membayarkan THR nya itu, diantaranya yayasan pendidikan milik NU maupun Muhammadiyah, Rumah Sakit milik sebuah yayasan, serta seluruh yayasan yang sudah memiliki badan usaha.
“Pokoknya seluruh yayasan kecuali yayasan yatim piatu karena bergerak dibidang santunan,” ujar Djoko.
Sementara itu untuk mempertegas kewajiban pembayaran THR ini, Bupati Sidoarjo sudah mengeluarkan surat edaran nomor 560/3540/404.3.3/2013 tertanggal 15 Juli 2013 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2013.
Dalam SE itu disebutkan, pemberian THR dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan perhitungan besaran YHR untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secdara berturut turut , mendapatkan satu bulan upah.
Untuk pekerja yang bekerja selama 3 bulan berturut-turut mendapat perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji. (Abidin)