SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-PT Eatertaimen Indonesia (EI) mengaku geram dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang melakukan tindakan semena-mena dengan melakukan penyegelan dan penutupan dengan ‘seng’ lokasi Resto yang ada di Jalan Raya Ponti Sidoarjo, oleh Satpol PP Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Moses selaku Kuasa Hukum Dari PT Eatertaiment Indonesia, saat menggelar Press rilis terkait sengketa pemutusan kerja sama sepihak yang dilakukan Pemkab Sidoarjo.
Moses mengaku, memiliki seluruh surat atau dokumen yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama dan dokumen perubahan ijin usaha dari Café Ponti ke usaha Resto.
“Bukti-bukti yang kami miliki ini asli dan benar, ada tanda tanggannya. Berarti sah. Kecuali pihak Pemkab mengaku surat atau dokumen yang kami miliki ini Palsu. Tapi mereka (Pemkab) harus bisa tunjukan mana yang palsu dan salah “ Kata Moses.
Yang lebih membuat Moses kecewa, adalah tindakan aparat Satpol PP Sidoarjo yang melakukan pemagaran menggunakan ‘seng’ tempat Restonya tanpa memberikan selembar surat pun kepada PT Eatertaiment.
“Saat menyegel juga tidak memberikan surat, kedua kalinya mereka memasang seng untuk tutup tempat kami. Itu juga tanpa memberikan surat. Ini kan terlihat semena-mena tanpa dasar hukum “ keluhnya.
Moses mengaku saat ini proses gugatannya kepada Bupati Sidoarjo H. Saiful Illah SH, M.Hum, terkait pemutusan kerja sama yang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara sudah digelar.
Dan gugatannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo juga sedang berjalan.
“Di PN kami menuntut bupati 100 Milyar rupiah in Material, dan Non Materialnya 9 Milyar rupiah. Karena sudah melakukan tindakan penistaan atau perbuatan tidak menyenangkan. Saya yakin ada indikasi, dengan adanya pemutusan kerjasama sepihak ini pasti tempat ini (resto) akan dialihkan ke investor lain yang. Makanya segala hal dilakukan dengan semena-mena “ Tandasnya (Dwipa)














