PORONG (kabarsidoarjo.com )- Pemerintah akhirnya memberikan dana talangan pembayaran 20 persen ganti rugi area berdampak senilai Rp 781 miliar dalam empat tahun ke depan.
Jika dalam empat tahun Lapindo tidak mampu membayar, 100 persen aset di daerah terdampak disita untuk negara.
Mendapati ini H.Sungkono anggota komisi V DPR RI, meminta kepada warga korban lumpur yang masuk area peta terdampak, untuk percaya kepada pemerintah.

“Pemerintah sudah memutuskan sesuatu yang positif terkait nasib korban lumpur yang belum mendapatkan ganti rugi. Untuk itu kita berharap warga memberikan ruang kepada pemerintah dal hal ini BPLS untuk bisa bekerja,” tutur Sungkono saat mengunjungi titik 42 semburan lumpur, Jum’at (19/12/2014).
Masih menurut Sungkono, dengan memberi ruang kepada BPLS itu, maka dampak lumpur tidak akan meluas kemana – mana.
Selain itu, pemerintah juga akan semakin percaya dengan warga korban lumpur, setelah memberikan keputusan memberikan dana talangan.
‘Kita sama-sama mengawal kebijakan pemerintah ini. Warga mengawal di sini, saya yang mengawal di pusat,” jelas Sungkono.
Sementara itu menurut Sudibyo salah satu korban lumpur asal warga Reno Kenongo Kecamatan Porong, dengan kebijakan pemerintahan Jokowi ini, dirinya sangat bersyukur.
“Saya sudah 8 tahun ini menunggu kepastian pembayaran ganti rugi.Alhamdulillah sekarang sudah ada kejelasannya,” ujar Dibyo. (Abidin)















