SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang ditunjuk sebagai juru bayar ganti rugi Korban lumpur Lapindo oleh PT Lapindo Brantas Inc, mengaku akan mematuhi seluruh peraturan pemerintah terkait adanya dana Talangan untuk pembayaran ganti rugi Korban lumpur lapindo yang kurang 3.337 berkas atau senilai 781 Milyar rupiah.

Andi Darussalam Tabusala selaku Presdir PT Minarak Lapindo Jaya mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan data-data atau berkas yang nantinya akan dibutuhkan pemerintah terkait dana talangan pembayaran ganti rugi.
“Ya, kami sekarang masih mempersiapkan data-data yang mungkin dibutuhkan pemerintah untuk proses dana talangan ini ” ujar Andi
Andi menegaskan, pihaknya akan menyiapkan berkas itu sebanyak 3.337 berkas yang belum terbayarkan saja, buka seluruh berkas yang diberikan kepada pemerintah sebagai jaminan.
“Yang kami berikan ya berkas yang belum terbayarkan saja ” tegasnya
Saat disinggung tentang bunga pinjaman, Andi sampai saat ini belum mengetahui skema ataupun berapa bunga yang ada dan apakah ada bunga pinjaman.
“Kita belum tahu apapun bunyi pinjamannya dan nanti akan kita bahas soal itu. Yang terpenting ini untuk kepentingan rakyat, kami akan turuti peraturan pemerintah ” tukas Andi. (Dwipa)














