SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- SatReskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap 13 pelaku pemerkosaan terhadap bunga ( bukan nama aslinya), siswi yang masih duduk di bangku SMP di Wilayah Sidoarjo.
Ke 13 pelaku tersebut diantaranya WS, BP, AR, RPP, CDS, AA, IYP, MFS, MFA, MRF, AM, dan MS.
Diantara mereka sembilan pelaku tergolong anak-anak yakni CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (160 AM (16) dan MS (15) serta empat pelaku lainnya tercatat sudah dewasa diantaranya WS (19), BP (19), AR (19), RPP (19).
Pemerkosaan terhadap korban dengan cara bergantian, setelah melakukan pesta miras terlebih dahulu di kawasan Masangan Kulon Taman Sidoarjo.
“Pelaku pemerkosaan terhadap korban sebelum melakukakan aksinya mereka melakukan pesta miras,” Kata AKBP Anwar Nasir Kapolres Sidoarjo pada wartawan di Mapolres Sidoarjo pada saat pres release, Selasa (09/08/2016).
Peristiwa itu berawal saat pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban, dan tersangka WS menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro.,
Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras, namun tawaran itu ditolak oleh korban.
Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban. dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban.
Sebenarnya korban sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya. Setelah itu, korban digilir oleh ke 13 pelaku.
“Korban yang tidak berdaya, digilir oleh para tersangka setelah melakukan pesta miras,” jelas AKBP M.Anwar Nasir.
Ke 13 tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Abidin)