SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Untuk mengantisipasi terjadinya praktek pungutan liar (Pungli), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo melarang tamu atau orang umum yang bukan staf kantor BPN dilarang masuk membawa tas.
Untuk pelayanan pengurusan yang berkaitan dengan BPN, tas tamu harus dititipkan ke loker yang telah disediakan oleh petugas.
Tamu yang akan memasuki ruang kantor BPN Sidoarjo, sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan Kantor BPN.
Kemudian diarahkan agar tas bawaan untuk dititipkan ke loker yang sudah disediakan.
“Kantor BPN Sidoarjo sudah tidak ada transaksi pembayaran dengan uang tunai, semua pembayaran melalui bank dengan cara ditransfer,” Kata Agus Nandang Taruna Kepala BPN Sidoarjo, Kamis (20/10/2016).
Kepala kantor BPN Sidoarjo menyatakan, masyarakat umum yang akan menemui pegawai BPN, disediakan tempat tersendiri yang mendapat pengawasan dari petugas keamanan.
“Kami beserta bawahan tidak diperkenankan menemui orang luar kantor di ruang kerja. Peraturan ini diberlakukan untuk memerangi pungutan liar alias pungli, sesuai intruksi dan arahan kantor BPN Pusat,” tutur Agus Nandang Taruna.
Agus Nandang Taruna mengharapkan, bagi masyarakat Sidoarjo yang akan mengurus tentang pertahanan sebaiknya datang sendiri ke kantor BPN Sidoarjo jangan mengunakan jasa orang lain agar tidak ada pungutan liar. (kb1/Abidin)