SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tahun 2017 nanti, anggaran pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Kejuruhan (SMK), sudah ditangani oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Karenanya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo sepenuhnya akan menggelontorkan anggaran pendidikan untuk mencukupi seluruh kebutuhan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
“Pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP Negeri biayanya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo.
Sehingga tidak ada kata pungutan dari sekolah kepada para wali murid untuk menopang biaya pendidikan dan pembangunan sekolah,” jelas Drs.Mustain Baladan Kadinkab Sidoarjo.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo akan memberikan peringatan keras pada kepala sekolah yang ada di Kabupaten Sidoarjo, apabila memaksa siswa atau wali murid untuk membayar dana partisipasi dengan dalih apapun.
Apabila ada kepala sekolah yang melanggar, akan di sanksi dengan penurunan pangkat, karena pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh sekolah negeri untuk tidak melakukan pungutan.
“Baik yang mengatas namakan dana sumbangan untuk melegkapi fasilitas pendidikan bagi siswa atau pun kegiatan lainnya,” kata Mustain Baladan.
Mustain membantah jika sekolah negeri di Kabupaten Sidoarjo menetapkan penarikan sejumlah uang untuk biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal.
Pihaknya berpedoman pada KUA-PPAS bahwa dana BOS sudah mencukupi untuk kebutuhan pendidikan,sehingga sekolah tidak diperbolehkan menerima bantuan dalam bentuk apapun dari orang tua/wali murid.
“Tahun 2016 ini, dana BOS untuk SD sebesar Rp 20.000/siswa, sedangkan dana BOS untuk SMP sebesar Rp 37.500/siswa,” ujarnya.(Abidin)