SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Gudang berukuran lebar 20 meter dengan panjang 35 meter, di dusung Lumbang Rt 16, Rw 3 desa Sawocangkrin Kecamatan Wonoayu, digrebek Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran di gunakan untuk mengoplos beras raskin.
Metode mengoplos beras raskin yanh dilakukan tersangkan M.Ifan itu, dengan cara beras raskin dipoles atau diseleb, kemudian dikemas dengan beras ternama seperti Rojo Lele, Lumba-lumba, Raja Bandeng, Bintang Timur, Raja Tawon dan lain-lain.
Kemudian beras ini dipasarkan di daerah Sidoarjo dan Surabaya.
Modus tersangka ini dengan cara membeli beras raskin dari masyarakat, kemudian di seleb atau di poles, kemudian di oplos dengan beras kualitas sedang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, setiap harinya tersangka mampu mengemas beras raskin dan beras sedang tersebut sebanyak 1,5 kwintal.
Sekitar 10 sak tiap saknya dengan berat 15 Kg dengan keuntungan sebesar Rp.200 ribu per hari dan Rp.6 juta per bulan.
“Tersangka mengaku bahwa di dalam gudang ini, mampu menampung beras sekitar 100 ton,” ujar Kompol Muhammad Harris.
Masih kata Kompol Muhammad Harris, tersangka ini setiap harinya mempekerjakan dua karyawan.
Tersangka juga mengaku bahwa kegiatan ini sudah dijalankan selama tiga tahun, bahkan di dalam gudang sudaah dilengkapi mesin poles beras.
” Tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 jo pasal 29 ayat 1 No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pasal 8 ayat 1 huruf e,g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,dengan ancaman maksimal lima tahun,”jelasnya.(kb1)