SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo, mulai menggunakan speed Gun untuk menindak kendaraan yang melaju diluar batas kecepatan berkendara.
Menurut Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Endrajaya, bahwa alat porteble ini untuk memantau kecepatan pengendara yang melaju di jalan.
“Demi menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran batas kecepatan berlalu lintas, hari ini kita lakukan penindakan dengan speed gun,” kata Kompol Wahyu Endrajaya Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kamis, (26/10/2017).
Lebih lanjut Wahyu menegaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4, batas kecepatan dalam kota 50 Km per jam.
Sedangkan antar kota dalam provinsi 80 Km per jam, sementara di jalan tol 100 Km per jam.
“Untuk tehnisnya ada dua team, team yang pertama membawa alat porteble tersebut, sementara team kedua dengan jarak sekitar 500 meter menggunakan smartphone yang selalu konekting, ” tegas Wahyu.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan fatalitas korban kecelakaan.
Karena semakin tinggi kecepatan melaju di jalan raya, otomatis fatalitas korban kecelakaan semakin parah.
“Alat ini akan terus dimaksimalkan, digunakan pada saat tertentu dan tempat tertenti juga, ” jelasnya.(kb1)