SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa DM hingga meninggal dunia di tuang desa pejarakan Jabon akhirnya terungkap.
Tersangka TM pelaku Curas dengan kerugian awal material Rp 90 juta yang kemudian diketahui sebesar Rp 53 juta itu, berhasil dibekuk tim buser Sat Reskrim Polres Sidoarjo setelah melakukan penyelidikan.
TM adalah penjual pepaya, yang turut ikut arisan dan mengetahui korban membawa uang arisan pasar Porong sebesar Rp 53 juta.
Dari kronologis kejadian yang di release Polresta Sidoarjo, tersangka TM memiliki ide untuk mengambil uang dari Hj IS alias Umik yaitu selaku pemegang uang arisan di pasar Porong, yamg kemudian disampaikan kepada AF (DPO).
Tersangka TM bersama AF , akhirnya merencanakan untuk membuntuti korban sejak pagi, hingga terjadilah Curas pada 20 Nopember 2017 lalu, dengan korban DM meninggal di lokasi kejadian.
Kronologis penangkapan
Setelah mendapatkan informasi kejadian Curas dengan korban DM, tim Buser Satreskrim Polres Sidoarjo mendatangi RS Bhayangkara dan melakukan olah TKP.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelakunya adalah TM yang sudah kabur ke Kencong Jember dan berhasil dibekuk.
“Dari hasil pengungkapan, TM mendapatkan jatah sebesar Rp 37 juta, dan AF (DPO)mendapatkan 16 juta.Pasal yang dijeratkan kepada tersangka afalah 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji. (Abidin)