PORONG (kabarsidoarjo.com)- Rochim (36) alias Abdullah Asegaf,asal Mandaranrejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/12) terpaksa meringkuk dibalik sel jeruji,Mapolsek Porong.
Lantaran aksi tipu berkedok bisa menyembuhkan penyakit ISPA terhadap korbannya Ainun Fitria (31),warga Desa Lajuk RT.03 RW.01,Kecamatan Porong terbongkar.
Terkuaknya aksi penipuan dan pengelapan, dilakukan pelaku Rochim ini, setelah pelaku membawa motor korbannya.
Pelaku yang baru kenal korbannya, mengajak Ainun pertemuan di alun-alun Bangil,Pasuruan.
“Setelah mereka berdua bertemu,korban menceritakan bahwa dirinya memiliki riwayat penyakit sesak nafas,” ungkapnya,Kapolsek Porong Kompol Adreal
Dari situ, pelaku mengaku bisa dapat menyembuhkan penyakit melalui alternatif pijatan.
Tanpa disadari,pelaku diajak korban pulang ke rumahnya di Desa Lajuk,Porong untuk melakukan pemijatan dengan berboncengan mengendarai 1 unit motor.
Keesokan harinya,pelaku berpamit pulang dengan meminjam motor bebek Honda Scoopy Nopol W 6152 PD, dikarenakan,sebelumnya pelaku tidak membawa motor.
Sebulan kemudian,tanggal 30 September 2017 pelaku kembali mendatangi rumah korban, tanpa membawa motor dengan alasan dipinjam tetangganya.
Setelah memperdayainya,pelaku meminjam motor lagi pada korban berdalih untuk mengobati orang lain.
Korban tidak menampiknya permintaan pelaku,dan kunci motor bebek Yamaha Vega Nopol L 2728 GS diberikan.
“Tak pelak,motor hasil pinjaman itu di bawa kabur pelaku lagi ” terang Adreal.
Selanjutnya,pada tanggal 05 Oktober 2017,pelaku berjanji akan mengembalikan motor.
Namun setelah korban menghubungi melalui via handpone celularnya, pelaku tidak ada itikad baik,hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Porong untuk ditindak lanjutinya.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(red)