JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Malaysia, melalui Bandara Internasional Juanda.
Barang haram seberat 940 gram itu, terbagi dalam 7 bungkus plastik
yang disimpan di bagian bawah rice cooker oleh tersangka AW asal Pamekasan, pada Kamis (25/1/2018) lalu.
Tersangka AW bersama petugas bea cukai
“Guna mengelabui petugas, AW memasukkan sabu di bawah rice cooker.Namun, cara ini gagal karena sabu tetap terdeteksi oleh mesin X-Ray,” ujar kepala KPPBC TMPJ Budi Harjanto, Kamis (8/2/2018).
Setelah dipastikan barang itu adalah Sabu, lanjut Budi, petugas bea cukai langsung berkordinasi dengan Dirnarkoba Jatim.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan kita serahkan ke Polda Jatim,” ujar Budi.
Tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat (1) dan (2) KUHP dan UU Kepabean Nomor 17 Tahun 2006. “Maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup,” tutup Budi.
Sementara itu tersangka AW mengaku mendapatkan imbalan sebesar 50 ringgit malaysia, untuk bisa memasukkan sabu ini ke Indonesia. (Abidin)