SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – SP (27) alias Kiko warga Manuan Rejo 11 Blok 4 F nomor 8 Tandes Surabaya, dibekuk Satnarkoba Polresta Sidoarjo,lantaran selaku pengedar narkotika golongan I jenus ganja seberat, 11,833 Kg.
SP terpaksa dihadiahi timah panas oleh Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, karena akan kabur saat akan ditangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menyatakan, tersangka ini sehari-harinya pekerja sebagai pelukis tato.
Selain itu ternyata tersangka ini juga sebagai pengedar daun ganja kering yang diperoleh dari Medan dan akan diedarkan ke Bali.
“Kasus ini hasil dari pengembang kasus sebelumnya pada 27 Maret 2018, dengan barang bukti 8,5 Kg,” kata Himawan kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/4/2018).
Himawan menambahkan tersangka mendapatkan daun ganja kering dari Medan, dengan dikirim melalui jasa pengiriman Kantor Pos dengan penerbangan pesawat Lion Air.
Setelah dilakukan dengan cara Countrol Delivery ke Kantor Pos.
“Pada Tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 15.00 tersangka mengambil paket yang di kemas di dalam kardus,” tambah Himawan.
Himawan menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas box paketan yang berisi daun ganja kering tersebut di dalamnya ada alat rumah tangga berupa sapu lantai.
Sementara daun ganja di kemas dalam 14 paket total beratnya 11,833 Kg.
“Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2,dan pasal 111 ayat 2,UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,” jelasnya Himawan. (Kb1)