SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo menemukan penjual jamu tradisional yang dioplos dengan minuman keras (Miras).
Komposisi jamu tersebut, sangat membahayakan kesehatan dan tidak memenuhi standart persyaratan keamanan kesehatan.
Pelaku yang berinisial P (50) ini menjual jamu tradisional yang dioplos dengan miras di sebuah kios Jamu Jago terletak di Jalan Raya Tropodo Kecamatan Waru Sidoarjo.
Tersangka mengoplos jamu dengan miras, dengan berbahan dasar arak, anggur, air, kemudian ditambah dengan tangkur.
“Pelaku yang melakukan pengolposan jamu dengan miras ini tanpa dilengkapi ijin, menurut pengakuan pelaku jamu tersebut bermanfaat untuk obat kuat,” kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Selasa, (5/6/2018).
Harris menambahkan, pelaku dalam mejalankan praktek pengoplosan ini selama dua tahun.
Hasil oplosannya dikemas dalam botol plastik dua ukuran, yang berukuran 600 Mg dijual dengan harga Rp 30 ribu per botol.
Sedangkan yang berukuran 1500 Mg di jual perbotolnya Rp 70 ribu.
“Dalam satu bulan mampu menjual 13 dus yang berukuran kecil senilai Rp 9 juta, sementara yang berukuran besar senilai Rp 13 juta,” tambah Harris
Harris menerangkan, pelaku ini akan di jerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 204 KUHP Pidana, dan atau pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012.
Dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.(Kb1)