SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kepedulian DPRD Sidoarjo atas ancaman bahaya peredaran gelap Narkoba di Sidoarjo, dibuktikan dengan disahkannya Raperda pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi Perda.
Banyak point positif yang bisa dihasilkan dari Raperda ini.
Diantaranya mendorong kerja sama yang apik antara OPD terkait dan pihak berwajib dalam hal ini BNN, untuk menguatkan sosialisasi pencegahan bahaya peredaran narkoba bagi generasi muda.
“Dengan Perda ini diharapkan di Sidoarjo ada upaya antisipasi peredaran dan pengawasan Narkoba. Jangan sampai malah merajalela tanpa ada antisipasi,” ujar H.Machmud SE MM ketua Pansus Raperda, Senin (30/7/2018).
Masih menurut Machmud, untuk penindakan terhadap pengendar, di dalam Perda ini memang tidak begitu dicantumkan.
Karena memang, penindakan terhadap pengedar merupakan wewenang pihak kepolisian dan BNN, yang memiliki aturan hukum sendiri.
“Perda ini untuk menguatkan saja aturan yang sudah ada, sebagai dasar bagi daerah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan,” jelas Machmud lagi.
Politisi PAN ini juga berharap, ada peningkatan kerjasama di lembaga OPD, dengan BNN Kabupaten Sidoarjo untuk sosialisasi, termasuk suport anggarannya.
“Tiap OPD nantinya kita harap ada anggaran untuk pencegahan narkoba. Sedangkan untuk pembicaranya bisa bekerja sama dengan BNN,” ungkap Machmud.
Sementara itu kepala BNN Kabupaten Sidoarjo AKBP Indra Brahmana mengapresiasi pengesahan Perda
pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba oleh DPRD Sidoarjo ini.
Indra menyatakan, wujud kepedulian wakil rakyat ini, sudah dibuktikan dengan penuntasan Perda yang ada.
“Ini baru wakil rakyat yang peduli bahaya narkoba,” tutup Indra. (Abidin)