SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Hendra Saputra (33) warga Brebek III A Kecamatan Waru Sidoarjo, diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran memiliki 300 ribu butir pil doble L yang akan diedarkan di kalangan milenial Sidoarjo.
Selain itu, petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mengamankan 10 tersangka lain, dan menyita barang bukti seperti sabu seberat 6,25, dan sejumlah Handphone.
“Sebelas tersangka ini masih dalam satu jaringan, meskipun mereka ini tidak salimg kenal,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).
Zain menambahkan, penangkapan Hendra hasil dari pengembangan dari tersangka M Muksin alias Topeng (29) warga Dusun Balong Kelurahan Sidoklumpuk Kecamatan Kota Sidoarjo.
Yang sebelumnya tertangkap telah memiliki pil doble L sebanyak 330 ribu.
“Penangkapan jaringan ini akan terus kami kembangkan. Karena kami ingin terus mengungkap siapa pemasoknya dan produsennya,” tambah Zain.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, apalagi bentuk dan jenis pil double L yang hendak diedarkan ke pelajar, mahasiswa dan generasi millenial di Sidoarjo ini sama.
Hanya saja para tersangka narkoba ini sistem putus. Hanya terhubung dengan pengedar di atasnya saja.
Penangkapan kesebelas tersangka itu merupakan hasil operasi selama dua pekan, mulai 19 sampai 31 Maret 2019.
Para tersangka ini bakal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara untuk kasus narkoba
Selain itu dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman antara 10 sampai 15 tahun penjara.
“Kami bakal terus kembangkan penyidikannya, mulia dari pengakuan tersangka, karena pil doble L akan merusak generasi muda,” jelas Zain.(kb1/din)