JUANDA (kabarsidoarjo.com)- – Petugas Bea Cukai Juanda, berhasil melakukan lima penindakan kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Juanda.
Dari lima penindakan tersebut jumlah total sabu yang berhasil diamankan seberat 5.570 gram.
Penindakan pertama pada Jum’at (28/4/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, di Kantor Pos MPC Surabaya, dengan pelaku Ilmih Fauzi (28) warga Klampis Bangkalan, yang menerima paket sabu seberat 2.070 gram.
Penindakan yang kedua pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Pos MPC Surabaya.
Dengan penerima paket Mariana istri Ainul Yaqin, telah menerima empat bungkus sabu seberat 540 gram dan satu bungkus ekstasi sebanyak 50 butir yang disembunyikan di dalam televisi.
Penindakan ke tiga pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat yang sama kantor pos MPC Surabaya.
Penerima paket Ainul Yaqin (32) warga Bangkalan Madura, dia menerima paket sabu seberat 520 gram yang disembunyikan di dalam X-box game.
Penindakan ke empat pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, di Terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda sabu seberat 770 gram sabu yang disembunyikan dibdalam speaker.
Barang haram tersebut milik Hasan bin Hamsah.
Namun barang tersebut di tinggal oleh pemilik di konveyor.
Penindakan kelima pada Selasa (27/5/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, di Terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda.
Penumpang pesawat Air Asia QZ 321 rute Malaysia ke Surabaya ini bernama Suprapto (38) warga Batu Mamar Pamekasan Madura.
Membawa sabu seberat 670 gram yangbdi sembunyi di kemasan minuman bubuk Milo.
“Dari lima penindakan ini, tiga diantaranya dengan cara pengiriman paket melalui kantor Pos. Yang dua penindakan di bawa oleh penumpang pesawat,” kata Budi Harjanto Kepala Bea Cukai Juanda di kantor, Jum’at (3175/2019).
Budi menambahkan, mereka berupaya menyelundupkan sabu dengan modus lama yang sering dilakukan oleh tersangka lain, namun upaya mereka selalu gagal.
Karena petugas gabungan Bea Cukai Bandara Juanda selalu sigap.
“Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pengembang lebih lanjut,” tambah Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, dengan penggagalan barang haram dengan berat total 4.570 gram.
Telah menyelamatkan 9.140 jiea generasi muda, dengan perhitungan 1 gram sabu di komsumsi dua orang.
“Mereka akan di jerat dengan pasal 113 ayat (2), UU No 35 tentang narkotika. Dan pasal 102 huruf e UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Dengan ancaman pidana mati atai seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelas Budi.(kb1)