JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Penumpang pesawat Air Asia QZ 331 rute Kuala Lumpur Malaysia – Surabaya, ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Penumpang yang bernama Molyono (55) bin Hassan lantaran kedapatan membawa sabu seberat 815 gram.
Warga Sampang Madura ini tertangkap oleh petugas Bandara Juanda di Terminal 2, pada Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 22.40 WIB.
Untuk mengelabui petuhas bandara pelaku memasukkan narkoba jenis sabu disembunyikan di tas pakaian disela-sela lipatan baju.
“Yang bersangkutan hanya membawa 2 buah tas
jinjing yang besarnya hampir sama. Kemudian tas tersebut diperiksa menggunakan mesin X-ray dan terlihat sesuatu yang disembunyikan
disela-sela lipatan baju,” kata Budi Harjanto Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda usai rilis, Kamis (27/6/2019).
Budi menambahkan, selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan fisik terhadap salah satu tas jinjing yang
dicurigai.
Pada saat tas dibuka isinya hanya baju, tetapi petugas membuka setiap lipatan baju yang ada di dalam tas tersebut, dan kedapatan 2 bungkus kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
“Setelah dua tas milik pelaku dibuka oleh petugas, salah satu tas kedapatan ada dua bungkus yang disimpan di lipatan baju,” tambah Budi.
Sedangkan pada tas jinjing satunya tidak ditemukan benda yang serupa.
Kemudian petugas membawa pelaku dan seluruh barang bawaanya ke dalam ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa benda tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari temannya. Dan dia mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta bila berhasil lolos,” terang Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, selain itu ternyata pelaku juga seorang pemakai Narkoba karena hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Ia positif mengkonsumsi Methamphetamine.
Menurut pengakuannya mengkonsumsi sabu pada saat sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang tersebut serta percaya diri dalam menghadapi petugas.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Budi.(kb1)