SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Kontroversi tidak berfungsinya kartu BPJS Kesehatan Tenaga Harian Lepas (THL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo ternyata berlwnjut.
Jika tahun 2018 hanya tiga bulan, pada tahun 2019 ini tidak dibayar selama 8 bulan dari bulan Januari sampai Agustus.
Menurut Bupati LIRA Sidoarjo M Nizar? kedudukan THL dalam sistem jaminan kesehatan sebagai peserta yang diupah atau digaji oleh DLHK.
Sebagaimana ketentuan di BPJS, DLHK wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya selaku pemberi kerja.
“Saya berharap jangan sampai ada oknum DLHK yang bermain menyelewengkan anggaran BPJS ini. Kalau memang ada oknum oknum DLHK yang jelas menyelewengkan anggaran tersebut, maka saya tidak segan segan membawa kasus ini kepihak penegak Hukum.”Jelas Nizar
Nizar menambahkan, bila ada keterlambatan atas iuran itu apalagi kalau diselewengkan oknum DLHK, mKa menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Dalam hal adanya keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan karena kesalahan pemberi kerja , maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya,” terang M.Nizar (Red)