SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- BAI (32) warga Karang Ploso Malang, tersangka pembunuhan ISW (43) asal Desa Wage yang bermukim di Perum Alam Juanda, akhirnya berhasil diringkus Polisi setelah sekian lama menjadi buron.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, modus pembunuhan yang dilakukan tersangka ini, berlatar belakang cemburu walau keduanya bukan sepasang suami istri.
Awalnya pada tanggal 27 Juni 2020, tersangka BAI kerumah ISW dan mengetahui si korban ini telah menerima dua tamu laki-laki.
“Akhirnya terjadilah percekcokan kecil saat itu,namum tidak sampai ada kekerasan, ” terang Sumardji.
Malam harinya, BAI dan ISW pesta miras hingga pagi hari.
“Selepas pesta miras, tersangka merasa ada bau seperti sperma di kursi rumah korban,” jelas Kapolresta.
Lantaran ada bau sperma, akhirnya tersangka naik pitam dan langsung menjegal korban sehingga korban jatuh di lantai.
“Lalu wajah korban dibekap tersangka dengan kedua tangannya sampai meninggal alias tidak berkutik,” tandas Kapolresta.
Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil korban yaitu HRV menuju ke Malang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Mobil HRV WarnaHitam Mutiara Nopol:L-1487-IU, 1 lembar STNK, dan 1 buah kartu flazh BCA.(Red)