SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba Polres Sidoarjo selama dua bulan, Kamis (1/4/2021) dimusnahkan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji,didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, adalah pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6 kg 339,03 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.
Juga dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka, yaitu R dengan BB Sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan BB Sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan BB Sabu sebanyak 388,4 gram.
“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.(kb2)