• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Newsletter
kabarsidoarjo.com
Advertisement
  • Politik
  • Hukum&Kriminal
  • Layanan
    • Umum&Sosial
    • Pendidikan
    • Seputar Sidoarjo
  • Bidikan Kamera
  • Lingkungan
    • Lapindo
    • Prestasi Sidoarjo
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Kaleidoskop
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukum&Kriminal
  • Layanan
    • Umum&Sosial
    • Pendidikan
    • Seputar Sidoarjo
  • Bidikan Kamera
  • Lingkungan
    • Lapindo
    • Prestasi Sidoarjo
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Kaleidoskop
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Legislatif

Perubahan Perda Pilkades Disahkan, Aturan Berubah, Siapapun Berhak Jadi Cakades

admin by admin
12/01/2022
in Legislatif
57 1
Perubahan Perda Pilkades Disahkan, Aturan Berubah, Siapapun Berhak Jadi Cakades
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Perubahan Peraturan Daerah untuk Pilkades Tahun 2022, sudah disepakati DPRD dan juga Pemkab Sidoarjo dalam sidang paripurna kemarin Senin 27 Desember 2021 lalu.

Anggota DPRD dan Pemkab Sidoarjo, sepakat mengubah beberapa poin di Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

BACA JUGA

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
H Taufiqulbar Dilamar 6 Parpol untuk Maju DPR RI

H Taufiqulbar Dilamar 6 Parpol untuk Maju DPR RI

07/08/2022

Salah satunya adalah menghapus Pasal 22 ayat 1 huruf J, tentang larangan bagi para mantan narapidana untuk mencalonkan diri.

Pasalnya, perubahan Perda tersebut atas agenda laporan tim Pansus IX, yang membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Pilkades.

Atok Ashari selaku Jubir dari tim pansus IX mengatakan, dalam proses pembahasan Raperda ini pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan dinas dan lembaga terkait dan juga serta masukan dari berbagai stakeholder terkait lainnya.

“Dari koordinasi tersebut, kita mengusulkan untuk meniadakan Pasal 22 ayat 1 huruf J, yang melarang mantan narapidana atas kasus tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme dan makar untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa (Cakades)”, terangnya.

Sebelumnya, di Perda no 8 tahun 2015 menyatakan larangan mencalonkan diri bagi orang yang pernah dipenjara atas kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Atau perbuatan pidana serupa  yang dilakukan berulang-ulang.

Namun, aturan tersebut dikecualikan jika hukuman itu telah tuntas dijalani minimal 5 tahun setelah yang bersangkutan keluar dari jeruji besi.

Kemudian juga harus diumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik.

Disisi lain, tim Pansus berbeda pandangan akan aturan tersebut, dan justru hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa serta menyalahi hak azasi manusia.

Selain itu juga tim Pansus mengaku sudah dilakukan pengajuan melalui kasus-kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

“Salah satu contohnya adalah gugatan yang dilayangkan salah satu Cakades di Prasung Kecamatan Buduran beberapa waktu lalu. Dimana akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut sehingga ia bisa ikut berlaga dalam kontestasi itu,” tutur Atok.

Masih menurut pria eks Kades Ketimang Kecamatan Wonoayu tersebut menuturkan, bahwa usulan penghapusan poin-poin dalam Raperda tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di level desa.
Khususnya menjelang Pilkades Serentak 2022 di sejumlah 85 desa yang akan digelar tahun depan.

Sehingga hasil dalam usulan Pansus IX itupun disetujui oleh semua seluruh fraksi DPRD Sidoarjo.

Kemudian dijadikan dasar keputusan Rapat Paripurna dewan dan kemudian para pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, menandatangi berita acara tersebut.

Seperti diketahui, Pemkab Sidoarjo mengusulkan perubahan pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkades.

Ada persyaratan pendaftaran calon kepala desa (cakades) yang dihapus.

Tahun 2022 ini, pelaksanaan pilkades serentak merupakan ketiga kalinya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo.

Selama tiga kali pilkades, perda diganti sebanyak tiga kali juga.
Perubahannya ada pada pasal persyaratan pendaftaran cakades.

Perda yang pertama, Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan syarat pendaftaran terbatas usia. Hanya untuk 25 hingga 63 tahun.
Kemudian pada pilkades 2020, perubahan kembali terjadi.

Dalam perda nomor 2 tahun 2020, persyaratan pembatasan usia sudah dihapus.

Tapi satu syarat ditambahkan. Yakni pendaftar tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

Wakil Bupati Sidoarjo mengatakan, perubahan terhadap perda nomor 8 tahun 2015 perlu dilakukan.
Hal itu untuk menyesuaikan dengan situasi saat pelaksanaan pilkades Februari 2022.

Menurut dia, ada 2 poin yang harus dihapus. Poin pertama adalah soal batasan usia pada perda Nomor 8 Tahun 2015.

Tertulis dalam poin (e) bahwa usia minimal saat mendaftar adalah 25 tahun dan usia maksimal 63 tahun. Pembatasan ini sudah dihapus dalam perda nomor 2 tahun 2020.

“Pilkades tahun depan juga tidak ada batasan maksimal usia bagi yang akan mendaftar,” katanya.

Poin kedua ada pada perda Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 22 Nomor 1 poin (j).

Menyebutkan bahwa syarat pendaftar tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan makar.

Subandi mengusulkan bahwa poin ini harus dihapus.
Alasannya, hal itu akan membatasi kemampuan seseorang.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengatakan, perubahan tersebut merupakan keputusan yang bagus. Pihak eksekutif dinilai mampu mendengarkan aspirasi dari masyarakat mengenai persyaratan pendaftaran cakades.

“Usia tidak menjadi ukuran baik dan tidaknya kades yang terpilih, begitu juga dengan track recordnya,” ujarnya.(Adv/Abidin)

SendShare76Tweet48

Related Posts

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022

Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) - Gelar agenda wawasan kebangsaan di Sidoarjo, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dari Fraksi PAN, M. Khulaim memperkenalkan,...

H Taufiqulbar Dilamar 6 Parpol untuk Maju DPR RI

H Taufiqulbar Dilamar 6 Parpol untuk Maju DPR RI

07/08/2022

Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) –H Taufiqulbar, tokoh masyarakat Sidoarjo yang pernah maju calon wakil Bupati Sidoarjo kembali menjadi perhatian para partai politik...

Cak Khulaim Dorong Pemerintah Perbanyak Sentra UMKM untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Cak Khulaim Dorong Pemerintah Perbanyak Sentra UMKM untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

24/07/2022

Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) - Anggota DPRD Jatim, dari Fraksi PAN Jatim H Khulaim Junaid, S.P, M.M berkeinginan agar Kabupaten Sidoarjo lebih...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Operasi Patuh Semeru 2022 di Sidoarjo, Berlangsung Dua Pekan

Operasi Patuh Semeru 2022 di Sidoarjo, Berlangsung Dua Pekan

13/06/2022
Pra-Festival Munalifatah: Dekesda Sidoarjo Gelar Pertunjukkan Sastra Lintas Generasi

Pra-Festival Munalifatah: Dekesda Sidoarjo Gelar Pertunjukkan Sastra Lintas Generasi

03/07/2022
Begini Keseruan Siswa ICP, SD Al Falah Darussalam 2, Berkunjung ke Produsen Krupuk di Sidoarjo

Begini Keseruan Siswa ICP, SD Al Falah Darussalam 2, Berkunjung ke Produsen Krupuk di Sidoarjo

10/06/2022
Tingkatkan Prestasi Siswa, SPJ 2 Sidoarjo Lakukan Ini

Tingkatkan Prestasi Siswa, SPJ 2 Sidoarjo Lakukan Ini

01/08/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Jembatan Kali Klurak Bakal Dibangun Permanen

Jembatan Kali Klurak Bakal Dibangun Permanen

12/08/2022
KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 di Sidoarjo

KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 di Sidoarjo

12/08/2022
Buka Lomba Kemerdekaan, Kapolresta Berharap Tingkatkan Semangat Pelayanan Publik

Buka Lomba Kemerdekaan, Kapolresta Berharap Tingkatkan Semangat Pelayanan Publik

12/08/2022
Diduga Cabuli Anaknya, Mantan Suami Dipolisikan

Diduga Cabuli Anaknya, Mantan Suami Dipolisikan

12/08/2022
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com.

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Homepages

© 2022 kabarsidoarjo.com.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In