Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Seorang anak berusia 5 tahun, Bunga (nama samaran) diduga telah menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri. Terduga pelaku, berinisial MA, kini tinggal di rumah orang tuanya, di wilayah Sidoarjo setelah berpisah dengan istrinya, berinisial M, yang tak lain adalah ibu kandung daripada korban.
Ceritanya, tindak dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, MA terhadap Bunga, dengan cara memasukkan jarinya ke kelamin korban. Di saat Bunga dititipkan di rumah mertua M yaitu, orang tua pelaku, MA.
Sementara, Ibu korban, M, sejak berpisah dengan MA, memilih tetap tinggal di rumah kos, yang tak jauh dari rumah mertua atau rumah orang tua pelaku, MA itu.
“Setiap berangkat kerja, anak itu (Bunga, Red) selalu dititipkan ke rumah mertua. Dan dijemput saat ibunya yakni, M pulang kerja,” kata seorang warga, atau tetangga rumah mertua M, Jumat (12/8/2022).
Pelaku yang tak lain adalah mantan suami M, tak segan untuk memarahi dan menyentil telinga korban, jika tak menuruti aksi bejat MA. Saat ini, kasus aksi bejat, diduga dilakukan ayah korban tersebut, telah dilaporkan ibu kandung korban kepada pihak kepolisian Sidoarjo.
Menanggapi dugaan kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono juga membenarkan hal tersebut. Di mana, selaku ibu korban telah melapor ke polisi terkait dugaan tindakan pencabulan ini.
“Ibu korban sudah lapor,” kata Iptu Tri Novi Handono. (Eko Setyawan)