SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Penolakan terhadap program parkir berlangganan di kabupaten Sidoarjo, semakin kencang disuarakan elemen masyarakat Sidoarjo.
Setelah sebelumnya Pengacara Sholeh and Partners melakukan gugatan kepada Bupati Sidoarjo Syaiful Illah melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, kini muncul spanduk penolakan serupa di beberapa titik di kawasan terbuka Sidoarjo.

Spanduk dengan background kain warna hitam itu, salah satunya di pasang di pertigaan SPBU Pucang Sidoarjo.
Dalam spanduk yang dipasang oleh Forum Masyarakat Sidoarjo (Formasi) itu, bertuliskan “Parkir berlangganan merugikan warga. Kami mendukung gugatan parkir berlangganan”.
Karena lokasi pemasangannya terbilang strategis, hampir semua pengguna jalan yang melintas, dapat membaca spanduk tersebut.
Suara penolakan terhadap parkir berlangganan ini juga disampaikan Ainur Rofiq Ketua Tim Supervisi Parkir Berlangganan Kabupaten Sidoarjo dari PMII.
Menurutnya, Perda No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Sidoarjo, semakin hari semakin menuai polemik.
Aplikasi di lapangan semakin tidak jelas arahnya.
Satu sisi masyarakat yang mengurus Pajak Kendaraan Bermotor langsung dibebani biaya parkir bertlangganan, di lain sisi masyarakat masih harus membayar parker, meskipun di lokasi tersebut sudah tertera papan nama masuk area parker berlangganan.(Abidin)














