TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Agus Suyanto, (36) warga desa Kedinding Kecamatan Tarik, harus merasakah dinginnya hidup dibalik jeruji besi Mapolsek Taman.
Pasalnya, Satpam PT Triyuda Perkasa itu terbukti mencuri plat besi tempatnya bekerja.

Pelaku yang saat itu sedang enak-enakan tidur di rumah, dikagetkan dengan datangnya 3 orang anggota Reserse Polsek Taman yang menangkapnya.
Awalnya pelaku mengelak jika dirinya dituduh mencuri plat besi, namun saat polisi menggeledah di rumahnya, didapati 3 lembar plat besi berukuran besar.
Karena sudah kelimpang basah, pelaku akhirnya mengaku dan akhirnya di bawa ke Mapolsek Taman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kerap mencuri plat besi tersebut disaat pelaku jaga sift malam.
“Jika pengakuan tersangka sudah 16 kali mencuri plat besi, berarti memang benar. Karena sesuai laporan dari ibu Endang dari PT Triyuda Perkasa, di Pabriknya sering kehilangan plat besi, ” Kata AKP Kusminto Kapolsek Taman, Minggu (14/12/2014) sore.
Karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian, maka tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Bagus)















