SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Agus Indrianto (47),Supir bus Sumber Slamet yang terlibat tabrakan dengan Rukin Firda Redaktur Jawa Pos pada (02/04/2014) lalu di depan Pintu keluar Terminal Purabaya, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dipimpin oleh Tutut Topi Sri Purwati, Rabu (17/12/2014).

Vonis yang diterima pria asal nganjuk itu, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Zen Hardianto, saat sidang tuntutan.
Menurut Tutut, Terdakwa Agus terbukti terlibat kecelakaan yang menyebabkab korban jiwa.
“Terdakwa melanggar pasal 312 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), oleh karena itu, terdakwa divonis penjara 1 tahun 6 bulan ” kata Tutut.
Adapun yang memberatkan terdakwa adalah, usai terlibat tabrakan, terdakwa sempat melarikan diri dan akhirnya diberhentikan oleh supir taksi.
“Hal yang memberatkan Agus yakni berusaha melarikan diri meski sudah diingatkan menabrak orang,” imbuhnya.
Sementara itu, Agus mengaku lega usai mendegar vonis dari hakim tersebut dan vonisnya sesuai tuntutan dari JPU.
“Besyukur, vonisnya tidak berubah ” ucapnya lirih.
Memang, Lanjut Agus. Sebelum sidang Vonis, dirinya mengaku cemas dengan vonis yang akan diterimanya.
“Saya khawatir saja hukumannya lebih berat. Kalau lama di penjara kasihan anak dan istri saya,” tukasnya sembari jalan keluar ruang sidang. (Dwipa)














