KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)- Gara – gara menyetubuhi JA (15) asal Desa Krembung Kecamatan Krembung Sidoarjo, AP (15) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Krembung.
Pemuda yang bekerja sebagai kernet truk ini, ditangkap unit Reskrim Polsek Krembung, usai mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka.
“Setelah adanya laporan dan bukti-bukti, kita lakukan penangkapan terhadap saudara AP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,“ kata Kanit Reskrim Polsek Krembung Ipda Deddy, Kamis (26/03/2015)
Kejadian persetubuhan itu berawal saat hari minggu (01/03/2015) lalu, JA diajak ketemuan oleh AP disalah satu warung bakso.
Usai ketemuan, keduanya melanjutkan perjalanan dengan menggunakan motor Yamaha Mio milik AP ke Tretes Pasuruan.
Sampai di Tretes, tersangka AP ini menyewa sebuah kamar di Penginapan.
Disitulah AP merayu korban hingga korban termakan rayuan pelaku, dan akhirnya persetubuhan keduanya pun dilakukan.
Seusai melakukan persetubuhan, AP sempat berjanji kepada korban jika terjadi apa-apa dengan korban, maka AP akan bersedia untuk bertanggung jawab.
Dengan modal pertemuan pertama yang berjalan lancar, AP kembali mengajak korban untuk ketemuan kembali.
Namun pertemuan kedua ini tersangka tidak mengajak untuk jalan-jalan melainkan meyuruh korban untuk datang kerumah tersangka.
“Karena kondisi rumah sepi, tersangka melancarkan kembali rayuan “gombal”nya kepada korban, dan akhirnya berhasil kembali menyetubuhi korban “ Ungkap Deddy
Aksi bejat yang dilakukan AP baru ketahuan setelah orang tua korban melihat gelagat anaknya tidak seperti biasanya dan cenderung menyendiri.
Karena naluri, orang tua korban menanyakan keadaan anaknya tersebut.
Dan saat itu juga korban menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya.
“Orang tuanya kaget dan tidak terima atas perlakuan yang dilakukan oleh AP, sehingga membuat laporan polisi. Dan dasar itulah yang membuat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, “ tutur Deddy.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diatur oleh pasal 81 dan 82,tentang perlindungan anak Tahun 2014. (Dwipa)