SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Belum sempat menikmati hasil dari upah mengantarkan sabu-sabu, Idris Cholaifi (32) warga Desa Krajan Kecamatan Krian Sidoarjo keburu dicokok anggota Satnarkoba Polres Sidoarjo.
Idris ditangkap anggota Sat Narkoba sekitar pukul 09.00, saat sedang berada di rumah.
Dari penangkapan itu, Polisi mendapatkan barang bukti, empat poket sabu siap edar dengan berat bruto 0,85 Gram, Pipet kaca dan satu alat bong.
Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik TB yang ditemui di kantornya menjelaskan, penangkapan berawal informasi yang diterima anggota di lapangan.
“Setelah dilidik dan mendapatkan identitas tersangka. Akhirnya anggota langsung menggrebek rumah tersangka dan mendapatkannya (Sabu-Sabu. Red), ” jelas Redik, Jum’at (27/3/2015).
Dalam pemeriksaan di kantor Sat Narkoba Polres Sidoarjo, tersangka mengaku barang yang di dapati polisi di rumahnya itu milik temannya yang berinisial ‘PGN’.
Tersangka juga mengaku hanya dititipi saja sabu-sabu tersebut.
“Kalau ada orang beli, dia disuruh mengantarkan atau bahasa lainnya dia ini Kurir, ” ujar Redik.
Setiap kali berhasil melakukan transaksi satu poket, tersangka mendapatkan keuntungan 25 ribu rupiah.
“Pengakuan tersangka baru berhasil menjual satu poket sabu-sabu pada Rabu (25/03/2015) malam, ” tukas Redik.
Sementara itu tersangka hanya bisa menyesal telah terperdaya bujuk raya PNG untuk menjual sabu-sabu.
“Hasilnya tidak seberapa, dan belum sampai merasakan sudah berurusan sama polisi,” tuturnya.
Kini tersangka terancam pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Dan Polisi sedang melakukan pemburuan teman tersangka yang berinisial PNG itu. (Dwipa)