SIDOARJO (kabarsidosrjo.com)- – Proses awal tahapan Pilkada di Kabupaten Sidoarjo mulai dilaksanakan.
Tahap awal, KPU Kabupaten Sidoarjo telah mengumumkan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak Minggu (19/4/215) kemarin hingga tujuh hari ke depan.
Sekretaris KPU Sidoarjo Sulaiman SE mengemukakan, persyaratan pendaftaran PPK antara lain mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu persyaratan itu adalah belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK.
’’Soal syarat ini memang belum dijabarkan apakah yang dimaksud itu dua kali sebagai anggota PPK di Pilkada sebelumnya, atau dihitung juga PPK Pemilu lainnya seperti Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden (Pilpres), kami belum bisa memberikan jawaban. Yang pasti, aturan persyaratannya antara lain belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK,” tutur Sulaiman.
Persyaratan lainnya menjadi anggota PPK antara lain berusia paling rendah 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Atau sekurangkurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Sementara itu pada hari kedua pendaftaran Senin (20/4/2015), baru satu orang yang mengambil formulir, yakni Edi warga Candi.
Pria pindahan Surabaya ini mengaku belum pernah menjadi penyelenggara pemilu di Sidoarjo, namun pernah jadi anggota PPS di Surabaya.
“Ingin mencoba dan turut berpartisipasi dalam Pilkada Sidoarjo saja,” ujar Edi saat mengambil formulir.
Untuk bisa mendapatkan formulir PPK, masyrakat bisa langsung mengambil formulir di kantor KPU Sidoarjo, atau download di website kpu Sidoarjo.(Abidin)