SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sedang pesta narkotika jenis sabu sabu, 5 pemuda dan 4 pemudi di rumah kontrakan, tepatnya di desa Sidodadi Kecamatan Taman Sidoarjo ditangkap Sat Narkoba Polres Sidoarjo Rabu (30/09/2015).
Kelima pemuda itu diantaranya Deni Yuniarto dan Akbar Angga Kusuma (26) warga Simowau Indah B/43 Kelurahan Sepanjang Taman, Kenang Dwi Kurnia (22) warga Smbirono Wetan Desa Sidodadi Kec. Taman, Hamim Saputra (22) perum TNI AL C 5/29 Desa Kedungkendo Kec. Candi dan Arizal Mei Haryanto (22) warga Karah 5 Jambangan Surabaya.
Sedangkan ke empat perempuan yang ikut diamankan diantaranya, Dwi Novitasari (21) warga Jalan S Suparman 3A/50 Desa Waru Kec. Waru, Lailatul Fitria (24) warga perumahan Kepuh Permai Jalan Merbabu blok H Desa Kepuh Kiriman, Amalia Sholihah (23) warga Desa Krajan Timur Kec. Uger Kab. Jember mengontrak di hunian KNV Jati dan Rini Anggraeni (22) warga blok C perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Rendik TB mengatakan, Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersebut sering di gunakan pesta sabu oleh pemuda dan pemudi, petugas langsung melakukan pemantauan.
“Kemudian Kita cek ternyata benar, kita lakukan penggrebekan, ” ujarnya di ruang Satnakoba Polres Sidoarjo.
Seluruh tersangka mendapatkan barang haram tersebut membeli dari teman mereka? melalui BBM dari HP.
“Untuk barang bukti yang kami amankan sabu seberat 4,1 gram dan seperakat penghisap.Tersangka akan kami jerat dengan pasal 132, 112 dan pasal 127, UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Red)