SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pada pembahasan RAPBD 2018, komisi B DPRD Sidoarjo mendorong adanya kenaikan pada sembilan Pajak daerah.
Diantaranya pajak BPHTB, Pajak PJU, PBB, Air Bawah Tanah dan Restoran.
Pajak- pajak ini, berpotensi naik 10 persen pada 2018 atau sekitar Rp 1.4 Triliun pada 2018.
Ketua komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto menegaskan, seperti Pajak Air Bawah Tanah.
Komisi B melihat potensi pengelolaan pajak Air Bawah Tanah (ABT) sangat minim.
Pasalnya, dalam setahun pendapatannya sekitar Rp 600 juta.
Padahal, kalau dilihat dari jumlah perusahaan di Kabupaten Sidoarjo jumlahnya sekitar 16 ribu.
“Jadi pertanyaan, kenapa kok pendapatan dari ABT hanya kisaran Rp 600 juta,” ujarnya
Menurut Bambang, hampir semua perusahaan di Kabupaten Sidoarjo memakai ABT.
Meskipun, diakui juga sebagian menggunakan air PDAM untuk keperluan produksi.
Karena itulah, pihaknya akan menanyakan ke instansi terkait sejauhmana pajak air tanah itu. “Mestinya pendapatan dari ABT bisa lebih besar. Potensi inilah yang akan kita tanyakan,” jelas Bambang.
Selain ABT, Komisi B juga akan memaksimalkan pendapatan lainnya.
“Kami optimis masih banyak potensi pendapatan yang belum dimaksimalkan. Seperti pendapatan dari pajak restoran dan lainnya,” pungkas Bambang.
Untuk pajak restoran, selagi belum semua restoran menggunakan billing system, maka pendapatan masih bisa dipermainkan.
“Perlu transparansi terkait penerimaan pajak agar pendapatan bisa meningkat,” jelasnya.(Abidin)















