TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyerobotan aset desa yang diduga dilakukan secara sistematis.
Tak hanya itu, salah satu anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA juga ikut dilaporkan atas dugaan gratifikasi terkait Bantuan Keuangan (BK) desa.
Laporan ini dilayangkan oleh seorang warga Desa Trosobo berinisial TNS melalui surat pengaduan tertanggal 30 Juni 2025 yang ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, dan kini telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti.
“Betul mas, saya yang melaporkan Kades Trosobo nonaktif, HA, beserta beberapa nama lainnya. Salah satunya adalah anggota DPRD Sidoarjo, inisial SA,” ungkap TNS saat ditemui, Sabtu siang (26/7/2025).
TNS menjelaskan, HA diduga menyerobot tanah cuilan eks gogol yang terletak di belakang Kantor Desa Trosobo, tepatnya di wilayah RT 02 RW 04. Tanah tersebut, sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017, merupakan aset desa. Namun, diduga HA memalsukan dokumen sehingga tanah itu berubah status menjadi milik pribadi.
“Tanah yang seharusnya jadi milik desa, sekarang sudah terbit sertifikat atas nama pribadi, termasuk atas nama HA. Saya menduga ini dilakukan dengan memalsukan dokumen permohonan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023,” bebernya.
Dalam surat pengaduannya, TNS merinci sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyerobotan aset desa tersebut. Mereka antara lain:
- HA (Kades Trosobo) – 3 bidang SHM
- SP (Mantan Ketua BPD) – 4 bidang SHM
- CW – warga RT 02 RW 04
- DP – warga RT 02 RW 04
- S – warga RT 02 RW 04
- SI – warga RT 02 RW 04
“Masih banyak nama lain yang saya belum bisa ketahui, tapi mereka diduga ikut serta dalam penyerobotan aset desa melalui modus yang sama,” tambahnya.
Tak hanya soal penyerobotan tanah, TNS juga mengungkap dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA. Dugaan ini berkaitan dengan bantuan keuangan (BK) sebesar Rp 1,5 miliar yang dikucurkan ke Desa Trosobo untuk pembangunan Tanah Kas Desa (TKD).
“Setelah BK itu cair, SA diduga meminta fee ke Kades HA. Bahkan, Kades juga diminta membantu pembelian bangku dan laptop untuk sekolah yang katanya sudah ditunjuk oleh SA,” ujarnya.
Menurutnya, praktik semacam ini bukan hal baru. “Saya menduga modus seperti ini sudah berlangsung lama, karena SA sudah jadi anggota dewan dua kali dan kini masuk periode ketiga,” ucapnya.
TNS berharap, aparat penegak hukum bisa segera bertindak agar praktik-praktik kotor semacam ini tak lagi merusak tatanan desa.
“Sudah saatnya Desa Trosobo dibersihkan dari oknum-oknum nakal. Saya ingin desa kami kembali bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga, bukan segelintir elite,” tegasnya. (KS1)