WARU Sugeng Ariyanto, salah satu warga Karang Anyar Solo – Jawa Tengah yang bekerja di Sidoarjo protes tak bisa mencontreng di TPS 01 Desa Medaeng, Kecamatan Waru. Dia tak bisa mencontreng karena hanya berbekal KTP.
Pria paruh baya ini sempat protes karena ditolak petugas PPK. Dia sempat ngotot jika dengan modal KTP dan surat undangan mencontreng dari tempat asalnya sudah bisa memberikan hak suaranya.
“Khan sudah boleh mencontreng hanya pakai KTP, tapi disini kok tidak boleh,” kata Sugeng Ariyanto.
Dia sempat berdekat dengan petugas PPS dan sempat menjadi perhatian warga dan wartawan yang ikut pemantauan jajaran Muspida.
Perdebatan tidak berlangsung lama saat Ketua KPUD Sidoarjo M Ansori memberikan penegasan dengan modal KTP tidak bisa mencontreng.
“Bapak harus punya surat keterangan pindah, kalau hanay KTP tidak bisa pak itu sudah aturannya. Kalau bapak diperbolehkan nanti kami yang akan disalahkan,” kata M Ansori.
Ansori menambahkanjika Sugeng bisa mencontreng harus menunjukkan surat pengantar model A-7. Atau surat pindah untuk mencontreng dari alamat asalnya.
“Kalau tidak boleh ya sudah, saya khan hanya ingin menjadi warga yang baik,” kata Sugeng yang langsung pergi. (Abidin/KB1)
Terpilih Jadi Puteri Kebaya Remaja Jatim 2024, Syakirah Ashillah Leticia Putri Kini Kerap Dapat Job Jadi Motivator
SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Syakirah Ashillah Leticia Putri, salah satu pelajar SMPN 2 Sidoarjo sukses dan dinobatkan sebagai pemenang kategori Puteri Kebaya...