SIDOARJO Banyaknya keberadaan tower yang tidak memiliki ijin di wilayah Sidoarjo, membuat panitia khusus (Pansus) 2 DPRD Sidoarjo mendesak digunakannya hak interplasi kepada Bupati Sidoarjo. Hal ini terlontar saat pelaksanaan sidang paripurna 2 Selasa (14/7).
Menurut ketua pansus II DPRD Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifudin SH, pihaknya meminta kepada anggota DPRD untuk menggunakan hak interpelasinya terkait banyaknya pelanggaran atas pendirian tower, SPBU, dan minimarket atau waralaba di Sidoarjo.
“Pansus II DPRD Sidoarjo meminta anggota DPRD untuk
menggunakan hak interpelasi agar mendapatkan penjelasan dan
pertanggungjawaban Bupati Sidoarjo,” tegasnya.
Masih menurut Nur Ahmad, desakan interpelasi itu didasari banyaknya
pelanggaran izin yang ditemukan pansus. Baik dalam pendirian tower,
SPBU, maupun minimarket atau waralaba. Di antaranya, ditemukan
sebanyak 95 tower tak berizin, baik IMB maupun HO, di 12 kecamatan.
“Itu belum dihitung tower tak berizin yang ada di 6 kecamatan lainnya.
Bahkan banyak tindakan eksekutif yang menyalahi aturan tentang
pendirian tower,” tukasnya, seraya menuding Pemkab sengaja membiarkan
pelanggaran secara sistematis.
Sementara itu terkait penyimpangan pembangunan SPBU, pansus 2 dua menyebutkan kurang adanya perhitungan radius SPBU satu dengan SPBU yang lain serta Radius penyebarannya yang tidak merata. Pemberian persetujuan pemanfaatan
ruang (P2R) juga terkesan dipaksakan. Khususnya pada dokumen amdal
lalin.
“Padahal SPBU itu berada di lokasi yang tidak strategis dan
rawan kecelakaan. Seperti di pertigaan atau perempatan,” jelas Nur Ahmad lagi.
Disampaikannya pula, dokumen amdal lalin dua SPBU itu juga tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Lantaran tidak mencantumkan konsultan
penyusunnya.
“Kita juga menemukan banyak rekayasa dalam penyusunan
dokumen amdal lalin tersebut. Salah satunya adalah 3 lajur jalan di
depan SPBU Jl Diponegoro, yang ditulis menjadi 4 lajur. Sedangkan SPBU
Mayjen Sungkono menggunakan rumusan jalan luar kota. Padahal SPBU itu
berada di dalam kota,” katanya
Masalah amdal lalin juga disoal Pansus dalam penyebaran minimarket
yang sangat cepat, sampai pelosok desa. Bahkan disebutkan Nur Ahmad,
pihaknya juga menemukan fakta 35 minimarket Alfamart yang sudah
beroperasi, meski tak berijin.
“Persaingan harganya yang tidak sehat
sangat merugikan usaha kecil menengah. Di sisi lain belum ada Perda
tentang minimarket ini,” ungkapnya
Dari ragam temuan pelanggaran tersebut, Pansus merekomendasi
dilakukan pembongkaran terhadap tower-tower yang bermasalah. Selain
itu, juga direkomenmdasi pemberian sanksi kepada pengusaha SPBU yang
tidak melaksanakan rekomendasi sesuai dokumen amdal lalin. “Perlu
dilakukan tindakan tegas berupa penutupan kepada SPBU Jl. Diponegoro,
mengingat ada pemalsuan data di dokumen amdal lalinnya,” tukas Nur
Ahmad.
Sedangkan untuk minimarket Alfamart, diberikan waktu selama empat
bulan untuk mengurus izinnya. Jika tidak dipenuhi, maka minimarket
yang tidak berizin harus ditutup.
“Untuk kita juga mengusulkkan untuk
menggunakan hak interpelasi agar masalah ini mendapat penjelasan dan
pertanggungjawaban dari Bupati,” pungkasnya.(Abidin)