TAMAN Jajaran Sat reskrim Polres Sidoarjo berhasil membekuk dua pengedar uang palsu bernilai puluhan juta rupiah saat sedang melakukan transaksi di Jl raya Kletek Taman. Kini keduanya mesti menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengedar upal ini adalah Purwanto (44) mantan anggota TNI AL, warga RT 14 RW 06 Desa Tangunan Kec. Puri Mojokerto dan Bambang Yuwono (51) warga jalan Nangka II RT 33 RW 03 Kelurahan Geluran. Dari tangan kedua tersangka didapat upal pecahan senilai Rp 100 ribuan sebanyak 160 lembar dan Rp 50 ribuan berjumlah 267 lembar. AKBP Setija Junianta, Kapolres Sidoarjo mengatakan, pasca-ditangkapnya dua tersangka itu, kesatuannya juga mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencetakan upal ini. “Pelaku sindikat upal ini seperti yang mencetak maupun yang terlibat lainnya akan terus kita lakukan pengejaran,” terangnya. Sementara itu menurut pengakuan tersangka Purwanto, upal itu didapat atau dibeli dari kenalannya bernama Mokhtar di pelabuhan Kamal Bangkalan. “Uang itu kemudian saya jual ke Bambang Yuwono,” kata Purwanto. Upal itu diedarkan dengan sistem satu dibanding empat. “Uang asli sejuta dapat empat juta uang palsu,” terangnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 245, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .(KB1/din)
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi
TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...