TAMAN Jajaran Sat reskrim Polres Sidoarjo berhasil membekuk dua pengedar uang palsu bernilai puluhan juta rupiah saat sedang melakukan transaksi di Jl raya Kletek Taman. Kini keduanya mesti menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengedar upal ini adalah Purwanto (44) mantan anggota TNI AL, warga RT 14 RW 06 Desa Tangunan Kec. Puri Mojokerto dan Bambang Yuwono (51) warga jalan Nangka II RT 33 RW 03 Kelurahan Geluran. Dari tangan kedua tersangka didapat upal pecahan senilai Rp 100 ribuan sebanyak 160 lembar dan Rp 50 ribuan berjumlah 267 lembar. AKBP Setija Junianta, Kapolres Sidoarjo mengatakan, pasca-ditangkapnya dua tersangka itu, kesatuannya juga mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencetakan upal ini. “Pelaku sindikat upal ini seperti yang mencetak maupun yang terlibat lainnya akan terus kita lakukan pengejaran,” terangnya. Sementara itu menurut pengakuan tersangka Purwanto, upal itu didapat atau dibeli dari kenalannya bernama Mokhtar di pelabuhan Kamal Bangkalan. “Uang itu kemudian saya jual ke Bambang Yuwono,” kata Purwanto. Upal itu diedarkan dengan sistem satu dibanding empat. “Uang asli sejuta dapat empat juta uang palsu,” terangnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 245, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .(KB1/din)
Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa
SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...














