
KEJAKSAAN-Najib Ketua LSM Harpa (Himpunan Perupa dan Pengrajin Andalan) resmi dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi aliran dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penetapan status tersangka ini diakui penasehat hukumnya I Eries Jonifianto saat mendampingi Najib pada pemeriksaan kali pertama setelah dirinya di tetapkan sebagai tersangka di Kejari Sidoarjo .
Diakui Eries, saat diperiksa kliennya di sodori sekitar 30 pertanyaan seputaran aliran dan penggunaan dana yang diterima dari P2SEM. Kliennya, “Pertanyaan sekitar kemana dana lairan P2SEM itu,” terang nya.
Masih menurut Eries, Kliennya saat ini juga sudah mengganti uang senilai Rp 168 juta
ke kasda dari dana yang sudah didistribusikan. “Itu i’tikad baik
secara spontan yang dilakukan kliennya,” ujarnya Rabu (5/8/2009).
Eries juga optimis kliennya tidak bersalah karena dana itu sudah didistribusikan sesuai aturan pada usaha didalam himpunan kerajinan tangan yang di ketuainya. “Seluruh dana yang diterima LSM kliennya sudah didistribusikan sesuai prosedur,” tambahnya dengan membenarkan LSM Harpa didirikan tahun 2008.
Sementara itu, Sugeng Riyanta Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo menuturkan
pihaknya memeriksa seputaran aliran dana P2SEM yang diterima oleh LSM
Harpa. “Ada 12 saksi yang sudah diperiksa. Dan tidak menutup kemungkinan ada
tersangka lain. Namun masih N yang ditetapkan sebagai tersangka,”
terangnya.
Dari pemeriksaan saksi sebelumnya, ditemukan ada korupsi dari ketidaksesuaian antara
SPJ dan LPJ dalam pendistribusian dana itu.
Disinggung apakah akan dilakukan penahanan, Sugeng menjelaskan akan melihat perkembangan lebih lanjut. Termasuk akan menghitung kerugian negara yang nantinya akan berkordinasi dengan BPKP. “Kalau alat bukti sudah dirasa cukup dan menguatkan korupsi serta harus dilakukan penahanan, pasti akan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Abidin)














