PORONG Para korban lumpur berharap dihentikannya penyidikan dan penyelidikan kasus lumpur Lapindo oleh Polda Jatim tidak berpengaruh terhadap pembayaran korban lumpur Lapindo. Sebab masih ribuan warga menunggu proses pembayaran ganti rugi 80 persen.
“Jangan sampai SP3 menghentikan pembayaran yang dilakukan Lapindo,” kata Ipung, salah satu korban lumpur asal Jatirejo, Porong.
Pemuda yang dikenal kritis di Jatirejo itu menambahkan pemerintah harus tetap melindungi rakyatnya yang menjadi korban lumpur Lapindo. Hal senada dikatakan Legiman, pria yang juga asal Jati Rejo itu berharap kewajiban Lapindo kepada masyarakat korban lumpur tetap dijalankan. Harapannya agar korban lumpur tidak menderita, mengingat sudah lebih dari tiga tahun dua bulan tragedi semburan lumpur terjadi.
“Jangan sampai korban lumpur Lapindo ditelantarkan. Kita sendiri sejak awal tidak mau menjual aset kita karena ingin kejelasan pembayaran 80 persen itu seperti apa,” kata Legiman.
Sejauh ini warga korban lumpur belum mendapatkan informasi pasti akan dihentikannya kasus lumpur oleh Polda Jatim. Mereka masih mendengar informasi dari mulut ke mulut. maklum perkara itu ditangani Polda Jatim dimana warga jarang punya akses ke wilayah tersebut.
Namun kepastikan dilakukannya SP3 terhadap persoalan lumpur sudah final. Polda Jatim memutuskan melakukan SP3 karena perkara lumpur dianggap kurang cukup bukti. Dan semburan lumpur dianggap sebuah bencana dan bukan kesalahan pengeboran gas seperti yang dituduhkan selama ini. (Abidin)
Menteri ATR BPN Tuntaskan Sertifikat Aset Korban Lumpur Sidoarjo yang Mangkrak 15 Tahun
PORONG (KABARSIDOARJO.COM) - Penantian panjang warga Desa KedungSolo Kecamatan Porong untuk mendapatkan sertipikat tanahnya terbayar sudah. Tidak main-main lamanya warga...













