
SIDOARJO-Meski menyandang predikat sebagai Kepala Desa, namun bagi Agus Sugiono (44) bukan halangan untuk melakukan tindak kekerasan. Parahnya lagi, tindak kekerasan itu dilakukan terhadap Siti Yuliana (27) yang tak lain istrinya sendiri. Kini Kades karang Puri Wonoayu ini mesti menjalani hari harinya di tahanan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.
Dari data yang ada, Kades keras kepala ini nekad melakukan KDRT kepada Yuliana karena merasa tidak memberikan ijin yang bersangkutan untuk pulang ke Blitar ke rumah kakek nya. Padahal dari pengakuan Yuliana, dirinya sudah meminta ijin pergi lewat SMS tapi si suami tidak membelas SMS nya.”Korban mengaku sms yang diterima dari pelaku malah kalimat larangan untuk kembali pulang,” terang Kabag Bina Mitra Polres Sidoarjo Kompol Fathoni mendampingi Kapolres Sidoarjo.
Dari sini awal mula KDRT terjadi, setelah beberapa waktu tidak berani pulang, tersangka Sugiono melalui orang suruhannya bernama Salam mencari korban untuk di ajak pulang.”Sesampainya di rumah, korban langsung di masukkan di kamar, pipinya ditempeleng lima kali, mulutnya di pukul tiga kali, bahkan kepalanya sempat dibenturkan ke tembok dan akan di ancam bunuh tersangka,” terangnya Kabag Bina Mitra lagi.
Karena merasa di kasari, korban akhirnya melaporkan tindakan itu ke Polres Sidoarjo untuk proses hukum.”Tersangka langsung kita tangkap dan kita proses. “ ujar Kompol Fathoni lagi.
Tersangka di jerat UU 23 / 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara .(Abidin)














