
PORONG-Diakui ataupun tidak, keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus lumpur lapindo oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu, membuat korban Lumpur sedikit kawatir tanggung jawab PT Lapindo akan lepas. Seperti yang di sampaikan ketua Pagarekontrak H Sunarto. Menurutnya dengan keluarnya SP3 itu, banyak warga Pagarekontrak yang menanyakan kelanjutan nasib mereka.”Iya Memang masyarakat itu ada kekawatiran terkait nasib mereka setelah SP3 itu turun, namun setelah kami menghadap ke Pak Bupati, kita menjadi tidak kawatir lagi,” terangnya.
Masih menurut H Sunarto, seperti yang di jelaskan Bupati, bahwa apapun keputusannya secara hukum. Kelurga Nirwan Bakrie tetap komitmen menyelesaikan tanggung jawabnya.”Walaupun secara hokum Lapindo di nyatakan tidak bersalah, namun secara moral keluarga Bakrie tetap menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sosial,” terangnya.
Tidak hanya itu, Sunarto juga berharap, keluarga Bakrie secepatnya mendapat rezeki yang banyak untuk secepatnya bisa menyelesaikan persoalan mereka.
Sementara itu Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso juga menyampaikan harapan bahwa meski SP3 dari Polda telah keluar, namun apa yang telah di sampaikan keluarga Bakrie jauh sebelum SP3 itu ada tetap di jalankan.”Sebelum SP3 keluar, ada keputusan MA yang pada amar putusannya menerangkan bahwa apa yang terjadi di Porong adalah Bencana Alam. Tapi kita harus ingat sebelum amar putusan MA keluar. Keluarga Bakrie sudah berkomitmen untuk tetap bertanggung jawab secara moral,” terangnya.
Masih menurut Bupati, untuk itu dirinya menghimbau kepada pihak manajemen Lapindo untuk tetap memberikan bantuan kemanusiaan sebagai komitmen yang harus di cukupi.(Abidin)













