SIDOARJO Sebanyak 225 narapidana mendapatkan remisi saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 64 Itu diketahui saat dilakukan upacara HUR RI di alun-alun Pemkab Sidoarjo, Senin 917/8). 
Ke 225 narapidana itu diketahui sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Delta Sidoarjo. Remisi didasari surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI nomor W10.2013.PK.01.01.02. 2009 tertanggal 5 Agustus 2009 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2009. Pemberian remisi bervariatif, ada yang hanya satu bulan dan ada yang 5 bulan .
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Bupati Sidoarjo Drs. H Win Hendrarso, Msi disaksikan peserta upacara dan undangan. Dua napi yang menjadi perwakilan adalah Sutarno (43) dan Disik Sugianto (25). Sutarto mendapatkan remisi 4 bulan sedangakn Didik Sugianto mendapatkan remisi 2 bulan.
Dari 225 sebanyak 29 napi langsung bebas seluruhnya dan 196 lainnya masih status pembebasan sebagian Penilaian remisi kata Kalapas Delta Sidoarjo Ayub S berdasarkan sikap apresiatif dan kooperatif selama menjalani masa tahanan.
Bupati Win dalam kesempatan itu mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil hikmah yang sudah dirintis oleh para pejuang bangsa.
“Kita harus mengambil hikmah yang cukup besar, bagaimana perjalanan sejarah untuk dijadikan catatan dalam meletakkan dasar pembangunan kedepan,” kata Bupati Win Hendrarso.  (KB1)
Semarak Dies Natalis ke-40 SMK Walisongo 1 Gempol: Merawat Tradisi,Mengukir Prestasi
Pasuruan, (KABAR SIDOARJO.COM)– Puncak peringatan Dies Natalis ke-40 SMK Walisongo 1 Gempol berlangsung meriah. Acara tersebut dihadiri undangan dari berbagai...
	    	
    	
		    










