SIDOARJO- Masih banyaknya penolakan masyarakat Sidoarjo terkait pembayaran ristribusi parkir berlangganan, diakui ataupun tidak salah satunya disebabkan prilaku dari para jukir nakal yang ada. Mereka kerap tetap menarik biaya parkir terhadap kendaraan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan.
Kepala UPT Parkir Dishub Sidoarjo, A’an Alifauzansyah saat di konfirmasi seputar itu, mengaku siap menertibkan jukir tersebut dengan langkah melaporkan secara pidana ke aparat kepolisian.”Kalau memang jukirnya sudah kelewatan menarik lebih dari semestinya atau tetap menarik kendaraan dengan stiker parkir berlangganan, aka kita akan proses ke pidana,” terangnya
Masih menurut mantan Kaur Pemerintahan Kecamatan Kota ini, selain akan ditindak secara hukum, dirinya juga meminta masyarakat untuk tanggap terhadap pungutan liar yang kerap kali ditemukan di lapangan.”Kita minta masyarakat pro aktif untuk ikut serta melaporkan jukir jukir yang tetap menarik pembayaran parkir berlangganan,” terang Aan.
Untuk lebih mempermudah masyarakat dalam melaporkan temuan di lapangan, mantan Kaur Pemerintahan Kecamatan Sidoarjo ini menyatakan telah membuat loket pengaduan dengan nomor hotline 91399940.
A’an menyatakan, sejak diberlakukan parkir langganan, Dishub sudah memetakan 224 titik yang berlaku di jalan umum dan fasilitas milik Pemkab serta parkir insidentil. Untuk parkir insidentil, tarikan sebesar Rp 2 ribu masih dimungkinkan karena tertentu seperti hajatan pertandingan sepakbola, gerak jalan dan sebagainya.
Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menertibkan jukir untuk mematuhi ketentuan parkir langganan yang memang sudah diperdakan. Aparat Dishub yang 9 orang dianggap sangat terbatas untuk mengawasi seluruh kinerja jukir.
Seperti diketahui sebelumnya, Sugeng, warga Sidoarjo, kemarin sempat bersitegang dengan petugas Samsat Sidoarjo karena menolak membayar retribusi parkir langganan. Parkir langganan ini bukan pajak jadi tidak ada kewajiban untuk membayar. Retribusi diatur dengan Perda yang tergantung masyarakat bersedia membayar atau tidak. Tidak perlu dipaksakan. Kenyataannya retribusi parkir ini ditarik paksa untuk motor Rp 25 ribu, mobil Rp 50 ribu.
Retribusi ini bisa dipaksakan kalau memang pelayanannya maksimal. Kenayataannya sudah membayar retribusi, tetap saja masih dipungut parkir. Tentu saja pemilik kendaraan tidak berani menolak karena kuatir terjadi masalah dengan kendaraannya.(Abidin)
NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP
SIDOARJO (KABAR SIDOARJO.COM) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada ratusan...














