
SIDOARJO– Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan kartu indentitas salah satunya dengan modus Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyiapkan program penerapkan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) secara nasional.
Menurut Kabid Penyelenggaraan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo B. Agustiningrum, SH, M.Si pada (14/) pagi, menjelaskan bahwa NIK secara nasional tersebut mengacu dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP yang berbasis NIK secara Nasional.
“Pemerintah wajib meberikan NIK kepada setiap penduduk, paling lambat akhir tahun 2011. Untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP diperlukan kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang berbasis NIK secara nasional.” terangnya.
Rencanannya, NIK tersebut akan dijadikan dasar dalam setiap penerbitan dokumen, diantaranya Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah dan lainnya. Nantinya, keterangan mengenai alamat Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP dihapus setelah database kependudukan nasional sudah terwujud.
“ Yang menarik, KTP itu nantinya bisa juga untuk panduan KPU karena bisa mencegah terjadinya pemalsuan terhadap DPT (Daftar Pemilih Tetap).” tukas Agustiningrum lagi.
Diperkirakan bentuk KTP nantinya akan mirip dengan kartu kredit, ATM. Karena di dalamnya terdapat ruang memuat kode keamanan, barcode, termasuk sidik jari dan rekaman elektronik, chips, dengan sebutan E-KTP.
Adapun manfaatnya adalah sebagai identitas jati diri yang secara akurat dan cepat. Serta sebagai pencegah penggandaan dokumen,
“Untuk sementara kami sudah mempersiapkan program tersebut, paling tidak awal 2010 nanti sudah mulai berjalan dengan baik.” terang wanita kelam ini.
Pengguna KTP Sidoarjo saat ini mencapai 1.327.952 jiwa, sementara ada sekitar 900 ribu jiwa yang diperkirakan KTP nya “mati” (habis masa berlaku) bersama.(abidin)













