
GEDANGAN- Usia udzur tidak malah membuat Samsul (60) menjadi arif, malah menjadikan kakek satu ini berbuat tidak terpuji dengan mencuri sebuah sepeda gayuh milik Khoril Anama warga Desa gemurung Gedangan.
Alhasil, kini kakek asal Mojokerto yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, mesti mendekam di Hotel Prodeo Polsek Gedangan.
Dari data yang ada, aksi pencurian itu bermula saat korban mengikuti senam bersama di Batalyon Arhanudse-8 Desa Sruni Kecamatan Gedangan.
Saat itu korban dikejutkan dengan laki laki tidak dikenalnya sedang menuntun sepeda gayung (pancal) miliknya keluar dari areal parkir.
“Korban saat itu berfikir tersangka hanya memindahkan tempat saja, namun ternyata sepeda korban dibawa kabur,” terang Kapolsek Gedangan AKP Edy Prasetyo
Sebenarnya Korban sempat bertanya kepada tersangka tentang siapa pemilik sepeda tersebut kepada tersangka.
Namun karena tersangka mengaku sepeda itu milik adiknya, korban langsung melapor ke anggota Polsek Gedangan yang saat itu sedang mengatur arus lalu lintas.
“Atas perbuatannya, mbah Samsul dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ” tukas kapolsek lagi (Kb1)














