
SIDOARJO (Kabarsidoarjo.com) – Pengakuan terdakwa kasus korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) M.Najib soal kenakalan Ari Handoko, oknum jaksa Kejari Sidoarjo yang telah memeras dirinya terus bergulir.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta menegaskan, jaksa nakal ini telah dilaporkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) setelah dirinya mendapatkan laporan tertulis dari jaksa penuntut umum.
“Oleh kajari, yang bersangkutan (Ari Handoko, Red) langsung dilaporkan ke kejati. sampai sekarang saya belum mendapat surat perintah untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Sugeng Riyanta juga mengungkapkan, apa yang telah dilakukan Ari Handoko, sudah merupakan tindak kejahatan oleh aparat serta masuk kategori tindak pidana korupsi.
Pasalnya, saat kejadian pemerasan itu, Ari Handoko sudah dimutasi sejak 29 Mei 2009 ke Serui, Papua.
“Jadi, kalau menurut Najib, pemerasan itu berlangsung pada Juni 2009, berarti poknum jaksa itu bertindak di luar tugasnya. Karena dia bukan lagi jaksa Kejari Sidoarjo,” terang Sugeng.
Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (3/3) lalu M. Najib, Ketua LSM Harpa (Himpunan Perajin dan Perupa) Sidoarjo yang duduk sebagai terdakwa kasus korupsi dana P2SEM mengaku telah diperas Ari Handoko.
Dia menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta dalam dua tahap, pada 17 dan 19 Juni 2009 kepada Ari, lantaran takut dengan ancaman Ari.
“Waktu itu saya sering di SMS, kalau nggak mau ngasih uang Rp 30 juta, kasus saya akan diteruskan sampai pengadilan. Tapi nyatanya, setelah saya beri, saya tetap disidang di pengadilan,” tutur Najib di depan sidang.(Abidin)












