
SIDOARJO– Sebagai salah satu komisi independen yang memiliki kewenang menampung segala keluhan masyarakat, Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, memiliki kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait keberadaan pos pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
Salah satunya dengan melakukan audensi bersama Sekretaris Dearah dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rabu (10/3/2010).
Namun sayang, audensi yang di gelar di ruang Delta Wicaksana eks kantor bupati ini, ternyata dianggap tidak maksimal oleh peserta yang hadir.
Pasalnya, dalam komunikasi yang terjadi antara KPP Jatim dengan peserta, belakangan diketahui tidak adanya kewenangan pos pengaduan pelayanan publik Sidoarjo ini untuk menjawab keluhan masyarakat.
“Kita anggap keberadaan pos pengaduan ini musproh, atau bahasa kasarnya ada tapi tidak ada,” terang Husni Thamrin dari LSM Bina Potensi.
Dari penjelasan yang disampaiakan Wahyu Kuncoro wakil ketua KPP Jawa Timur, keberadaan pos pengaduan pelayanan publik ini, memang hanya sebatas wadah menampung segala macam pengaduan masyarakat.
Sedangkan untuk menjawab keluhan itu, KPP Jatim memberikan waktu lima hari untuk menindaklnajuti.
“Memang sesuai aturan pos pelayanan ini hanya sebatas menampung pengaduan masyarakat,” ungkap Wahyu Kuncoro.
Sementara itu sekretaris Kabupaten Sidoarjo Drs Vino Rudi Muntiawan menyatakan sedikit kekecewaannya terkait tidak adanya kewenangan pos pengaduan pelayanan publik Sidoarjo ini.
Padahal sebelumnya, pemkab Sidoarjo sudah merespon baik keberadaan pos itu.
“Ini sia-sia saja,” tuturnya singkat. (Abidin)













