SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa kasus pembobolan brangkas puskesmas Abdul Rokhim yang berhasil menggasak uang senilai Rp 120 juta,hanya dituntut Jaksa Adi, SH selama 4 bulan kurungan penjara.
Padahal perbuatan terdakwa yang tercatat sebagai pegawai negeri sudah selayaknya mendapat ganjaran hukuman yang lebih berat dari empat bulan penjara.

Di depan Majelis Hakim Sariyana, jaksa menganggap bahwa terdakwa terbukti dan menyakinkan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Terdakwa kita tuntut empat bulan kurungan penjara”,ujar Adi, Rabu (13/01/2011).
Tentu saja tuntutan jaksa penuntut ini, jauh dari perkiraan banyak orang.
Seperti diketahui perbuatan terdakwa yang nekad membobol brangkas dan menggasak uang yang sedianya untuk pembayaran gaji karyawan puskesmas tersebut dilakukan sekitar bulan Oktober 2010 silam.
Aksi terdakwa tersebut, sebenarnya sudah direncanakan dengan matang.
Ini mengingat empat hari sebelum membobol brangkas, terdakwa sudah mengajukan cuti dan lebih parahnya lagi kunci brangkas kantor tersebut sudah digandakan dua bulan sebelum melakukan askinya.
Namun sayang sebelum menikmati uang jarahan yang ditaruh di jok sepeda motor milik temannya Supriyono yang dipinjam tersebut, terdakwa keburuh ditangkap petugas.(Arip)















