SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mempersilahkan pihak kepolisian, untuk memproses persoalan kelebihan pembayaran tanah di blok Ginonjo Desa Besuki Kecamatan Jabon.

“Kalau memang pihak kepolisian memproses persoalan ini, maka BPLS akan memberikan dukungan data-data yang mungkin diperlukan,” terang Ahmad Khusaeri staff Humas BPLS saat ditemui selepas hearing dengan komisi A DPRD Sidoarjo, Kamis (13/1/2011).
Masih menurut Khusaeri, pihak BPLS sendiri merasa heran dengan mencuatnya persoalan blok Ginonjo ini.
Pasalnya, saat dilakukan pengumuman hasil pengukuran tanah di blok Ginonjo ini sekitar tahun 2008 silam, tidak ada sanggahan dari siapapun bahwa ada kelebihan tanah yang turut diukur.
Namun pada Desember 2010, tiba-tiba muncul klaim, adanya kelebihan tanah seluas 8000 meter, yang turut diukur di lokasi tersebut.
“Setelah ada pembayaran 30 %, tiba-tiba muncul klaim kelebihan tanah ini,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, persoalan blok ginonjo ini mencuat, saat BPLS membeli tanah sawah milik sembilan warga yang luasnya sekitar 1,3 hektar, berubah menjadi 2,1 hektar setelah verifikasi.
Dari data yang ada, sebelum pembayaran tahap pertama (20 persen) pada tahun 2008, sebenarnya ada oknum aparat desa yang tahu bakal ada kelebihan pembayaran.
Oknum ini meminta warga menyerahkan kelebihan pembayaran tersebut kepada dirinya, untuk kembali diserahkan kepada BPLS.
Hal serupa kembali terjadi saat pembayaran tahap kedua (30 persen) pada tahun 2009. Warga menyerahkan kelebihan pembayaran kepada si oknum.
Total kelebihan pembayaran dua tahap itu mencapai Rp 560 juta.
Belakangan diketahui bahwa kelebihan pembayaran tersebut sama sekali tidak disetorkan ke BPLS.
Akhirnya warga menunjuk seorang kuasa hukum mereka atas kasus tersebut.
Setelah berlanjut dengan laporan ke Kepolisian Resor Sidoarjo, oknum itu akhirnya mengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada warga.
Masalah belum selesai, BPLS balik menagih kelebihan uang itu kepada warga.
BPLS beralasan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan uang negara yang harus dikembalikan.
BPLS melayangkan hingga empat kali surat undangan untuk membahas kelebihan pembayaran, tetapi warga tidak menggubrisnya.
Sementara itu ketua komisi A DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan menegaskan, agar persoalan ini cepat selesai, pihaknya menyarankan kepada warga untuk melakukan klarifikasi kepada tim verifikasi.
Namun dengan catatan, ada niatan baik warga untuk menuntaskan persoalan ini.(Abidin)














